You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Cagub-Cawagub DKI yang Lolos Diumumkan 24 Oktober
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Cagub - Cawagub DKI Ditetapkan 24 Oktober

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) yang lolos pendaftaran, 24 Oktober mendatang.

Kemudian pada 24 Oktober, KPU akan menetapkan calon yang memenuhi syarat

Dua hari ke depan KPU masih akan membuka pendaftaran pasangan calon yang akan berlaga dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, pendaftaran dibuka selama tiga hari, yakni 21-23 September mendatang. Kemudian pihaknya akan melakukan pengecekan berkas pasangan calon yang telah mendaftar.

Pasangan Basuki-Djarot Masih Harus Lengkapi Berkas

"Ya nanti setelah berkas-berkas diserahkan dan kami akan meneliti berkas itu sampai tanggal 29 September," kata Sumarno, di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

Sumarno menambahkan, jika masih ada berkas yang kurang, pasangan cagub dan cawagub bisa melakukan perbaikan hingga 4 Oktober. KPU akan melakukan pengecekan kekurangan berkas pada 5-11 Oktober.

"Kemudian pada 24 Oktober, KPU akan menetapkan calon yang memenuhi syarat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6367 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3850 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3156 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye3003 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1627 personFolmer